Di jaman yang
serba digial ini, tentu banyak sekali informasi yang bisa kita dapatkan,
termasuk beberapa pengalaman Perpanjang STNK 5 Tahunan / Bayar Pajak 5 Tahunan /
Ganti Plat Nomor Kendaraan. Saya juga membaca pengalaman-pengalaman netizen
tentang hal ini sebelum bayar pajak 5 tahunan. Motor yang saya miliki STNK nya
tas nama ayah saya, jadi saya harus datang ke Samsat Purwakarta. Dan akhirnya,
saya juga ingin sharing pengalaman saya bayar pajak 5 tahunan di Samsat Purwakarta.
Pertama-tama,
siapkan berkas-berkas yang harus dibawa:
- BPKB,
fotokopi
- STNK,
asli dan fotokopi
- KTP
pemilik motor (sesuai STNK), asli dan fotokopi
Yang kedua, untuk
pembayaran pajak 5 tahunan HANYA BISA dilakukan
di Samsat Induk, yang beralamat di Jl. Mekarsari 1 No.33, atau lebih
familiar disebut daerah Jalan Tengah. Jadi TIDAK BISA dilakukan di Samsat
Outlet, Samsat Keliling, ataupun Samsat Gendong yang biasanya ada di setiap
kecamatan.