Minggu, 07 April 2013

Ibnu Al-Haitham, Fisikawan Muslim Penemu Kamera


Surat kabar terkemuka di Inggris, The Independent pada edisi 11 Maret 2006 sempat menurunkan sebuah artikel yang sangat menarik bertajuk ”Bagaimana para inventor muslim mengubah dunia.”The Independent" 20 penemuan penting para ilmuwan Muslim menyebut sekitar yang mampu mengubah peradaban umat manusia, salah satunya adalah penciptaan kamera obscura.
Kamera merupakan salah satu penemuan penting yang dicapai umat manusia. Lewat jepretan dan bidikan kamera, manusia bisa merekam dan mengabadikan beragam bentuk gambar mulai dari sel manusia hingga galaksi di luar angkasa. Teknologi pembuatan kamera, kini dikuasai peradaban Barat serta Jepang. Sehingga, banyak umat Muslim yang meyakini kamera berasal dari peradaban Barat. Jauh sebelum masyarakat barat menemukannya, prinsip-prinsip dasar pembuatan kamera telah dicetuskan seorang sarjana Muslim sekitar 1.000 tahun silam. Peletak prinsip kerja kamera itu adalah seorang saintis legendaris Muslim bernama Ibnu Al-Haitham. Pada akhir abad ke-10 M, Al-Haitham berhasil menemukan sebuah kamera obscura. Itulah salah satu karya Al-Haitham yang paling menumental. Penemuan yang sangat inspiratif itu berhasil dilakukan Al-Haitham bersama Kamaluddin Al-Farisi. Keduanya berhasil meneliti dan merekam fenomena kamera obscura. Penemuan itu berawal ketika keduanya mempelajari gerhana matahari. Untuk mempelajari fenomena gerhana, Al-Haitham membuat lubang kecil pada dinding yang memungkinkan citra matahari semi nyata diproyeksikan melalui permukaan datar.
Kajian ilmu optik berupa kamera obscura itulah yang mendasari kinerja kamera yang saat ini digunakan umat manusia. Oleh kamus Webster, fenomena ini secara harfiah diartikan sebagai ”ruang gelap”. Biasanya bentuknya berupa kertas kardus dengan lubang kecil untuk masuknya cahaya. Teori yang dipecahkan Al-Haitham itu telah mengilhami penemuan film yang kemudiannya disambung-sambung dan dimainkan kepada para penonton.
“Kamera obscura pertama kali dibuat ilmuwan Muslim, Abu Ali Al-Hasan Ibnu Al-Haitham, yang lahir di Basra (965-1039 M),” ungkap Nicholas J Wade dan Stanley Finger dalam karyanya berjudul The eye as an optical instrument: from camera obscura to Helmholtz’s perspective. Dunia mengenal Al-Haitham sebagai perintis di bidang optik yang terkenal lewat bukunya bertajuk Kitab Al-Manazir (Buku optik). Untuk membuktikan teori-teori dalam bukunya itu, sang fisikawan Muslim legendaris itu lalu menyusun Al-Bayt Al-Muzlim atau lebih dikenal dengan sebutan kamera obscura atau kamar gelap. Bradley Steffens dalam karyanya berjudul Ibn Al-Haytham: First Scientist mengungkapkan bahwa Kitab al-Manazir merupakan buku pertama yang menjelaskan prinsip kerja kamera obscura. “Dia merupakan ilmuwan pertama yang berhasil memproyeksikan seluruh gambar dari luar rumah ke dalam gambar dengan kamera obscura,” papar Bradley.

Sabtu, 06 April 2013

Penerapan Konsep Fisika dalam Berbagai Bidang

Penerapan Konsep Fisika dalam Mekanika
Mekanika adalah bidang ilmu yang mempelajari gaya dan efeknya pada suatu benda. Intinya penerapan konsep fisika dalam mekanika ini lebih dititikberatkan pada ranah gerak. Mesin memang dipandang sebagai alat yang dibuat untuk sebuah gerak, berupa gerak sebuah kendaraan, kerja mesin pabrik, dan semacamnya. Sudah banyak sekali aplikasi mekanika yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Para insinyur teknik mesin menggunakan ilmu mekanika pada tahap mendesain atau menganalisis. Misalnya, jika proyeknya adalah desain dari sebuah kendaraan, maka ilmu statis dapat dipakai untuk mendesain bodi kendaraan, untuk mengukur seberapa maksimum tegangan yang dapat diberikan. Ilmu dinamis dapat digunakan untuk mendesain mesin mobil, melihat gaya yang bekerja pada piston dan cam sebagai siklus sebuah mesin. Mekanika material dapat digunakan untuk memilih bahan apa yang cocok untuk bodi mobil sekaligus mesinnya.


Penerapan Konsep Fisika dalam Fluida 
Konsep mekanika fluida adalah konsep yang membahas gerak (aliran) zat cair dan gas. Salah satu aplikasinya adalah dalam Hukum Bernoulli. Hukum Bernoulli intinya menjelaskan tentang konsep dasar aliran fluida nahwa peningkatan aliran kecepatan pada fluida akan menurunkan penurunan tekanan pada fluida tersebut. Artinya di sini ada perubahan energi potensial. Aplikasi daru Hukum Bernoulli ini diantaranya adalah pada:
1. Penentuan gaya angkat pada pesawat terbang untuk mendapatkan ukuran presisi yang tepat

2. Penggunaan mesin karburator yang berfungsi untuk mengalirkan bahan bakar dan mencampurnya dengan aliran udara ynag masuk

Jumat, 05 April 2013

Radiasi Benda Hitam dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-Hari


Radiasi Benda Hitam
Teori kuantum diawali oleh fenomena radiasi benda hitam. Istilah “benda hitam” pertama kali diperkenalkan oleh Gustav Robert Kirchhoff (1824-1887) pada tahun 1862. Dalam Fisika, benda hitam (blackbody) adalah sebutan untuk benda yang mampu menyerap kalor radiasi (radiasi termal) dengan baik. Radiasi termal yang diserap akan dipancarkan kembali oleh benda hitam dalam bentuk radiasi gelombang elektromagnetik, sama seperti gelombang radio ataupun gelombang cahaya. Untuk zat padat dan cair, radiasi gelombangnya berupa spektrum kontinu, dan untuk gas berupa spektrum garis. Meskipun demikian, sebenarnya secara teori dalam Fisika klasik, benda hitam memancarkan setiap panjang gelombang energi yang mungkin agar energi dari benda tersebut dapat diukur. Temperatur benda hitam itu sendiri berpengaruh terhadap jumlah dan jenis radiasi elektromagnetik yang dipancarkannya.
Benda hitam bersuhu di bawah 700 Kelvin dapat memancarkan hampir semua energi termal dalam bentuk gelombang inframerah, sehingga sangat sedikit panjang gelombang cahaya tampak. Jadi, semakin tinggi suhu benda hitam, semakin banyak energi yang dapat dipancarkan dengan pancaran radiasi dimulai dari panjang gelombang merah, jingga, kuning, hingga putih.
Meskipun namanya benda hitam, objek tersebut tidak harus selalu berwarna hitam. Sebuah benda hitam dapat mempunyai cahayanya sendiri sehingga warnanya bisa lebih terang, walaupun benda itu menyerap semua cahaya yang datang padanya. Sedangkan temperatur dari benda hitam itu sendiri berpengaruh terhadap jumlah dan jenis radiasi elektromagnetik yang dipancarkannya.
Dalam percobaan Fisika sederhana, benda atau objek yang paling mirip radiasi benda hitam adalah radiasi dari sebuah lubang kecil pada sebuah rongga. Dengan mengabaikan bahan pembuat dinding dan panjang gelombang radiasi yang masuk, maka selama panjang gelombang datang lebih kecil dibandingkan dengan diameter lubang, cahaya yang masuk ke lubang itu akan dipantulkan oleh dinding rongga berulang kali sehingga semua energinya diserap, yang selanjutnya akan dipancarkan kembali sebagai radiasi gelombang elektromagnetik melalui lubang itu juga.
Lubang pada rongga inilah yang merupakan contoh dari sebuah benda hitam. Temperatur dari benda itu akan terus naik apabila laju penyerapan energinya lebih besar dari laju pancarannya, sehingga pada akhirnya benda hitam itu mencapai temperatur kesetimbangan. Keadaan ini dinamakan dengan setimbang termal (setimbang termodinamik).
Dari data eksperimen terhadap radiasi benda hitam, diperoleh bahwa spektrum radiasi benda hitam berupa spektrum kontinu dengan tingkat kebersinaran (intensitas radiasi) dari masing-masing spektral tidak sama kuat. Pada suhu tertentu, intensitas cahaya yang diradiasikan akan terus bertambah hingga mencapai maksimum pada panjang gelombang tertentu. Pancaran radiasi benda hitam itu akan mengikuti suatu kurva seperti di bawah ini:

5 Cara Syetan Menggoda Manusia


“Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’” (QS Al-A’raf: 16-17)

Di dalam ayat ini Allah Swt mengisahkan tentang Iblis yang bersumpah untuk menyesatkan Bani Adam (manusia) dari jalan yang lurus sekuat tenaga dengan berbagai cara dan dari segala arah dengan berbagai taktik dan strategi.
Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ighosatul Lahfan menjelaskan: “Jalan yang dilalui oleh manusia ada empat, (tidak lebih) ia terkadang arah depan dan arah belakang di jalan manapun ia lalui, ia akan menjumpai syaithan mengintai. Bila menempuh jalan ketaatan, ia menjumpai syaithan siap menghalangi atau memperlambat laju jalannya bila ia menempuh jalur kemaksiatan, ia akan menjumpai syaithan siap mendukungnya“.
Syahqiq pernah berkata: ”Tiada suatu pagi pun melainkan syaithan telah duduk mengintaiku dari empat penjuru dari depan dan belakangku serta dari arah kanan dan kiriku. Ia pun berkata: “Jangan engkau takut karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang maka aku membaca: “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beramal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS Thaha: 82). Adapun dari arah belakangku maka ia menakut-nakuti akan menelantarkan keluarga yang akan aku tinggalkan. Maka aku membaca: “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (QS Hud: 6). Dari arah kanan ia mendatangiku dari sisi perempuan, maka aku membaca: “… Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa“. Dari arah kiri ia mendatangiku dari sisi syahwat, maka aku membaca: “Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka inginkan …“ (Saba’: 54).
Inilah ambisi syetan, untuk menyesatkan semua manusia sampai tidak tersisa seorang pun dari mereka yang bersyukur dan taat kepada Allah. Secara realita, ternyata program syetan ini menjadi kenyataan karena mayoritas manusia telah terperangkap dalam jebakan-jebakannya, kecuali hamba-hamba Allah yang ikhlas. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tentang Iblis: “Iblis menjawab: ‘Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka’”. Allah berfirman: ”Maka yang benar (adalah sumpah-Ku) dan hanya kebenaran itulah yang Aku katakan. Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenismu dan orang-orang yang mengikutimu di antara mereka semua” (QS Shad: 82-85).

Selasa, 02 April 2013

Imam Syafi’i, Ahli Fiqih yang Cerdas!



Imam Syafi’i bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafi’i, lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 Hijriah (767-820 M), berasal dari keturunan bangsawan Qurays dan masih keluarga jauh Rasulullah saw. dari ayahnya. Garis keturunannya bertemu di Abdul Manaf (kakek ketiga rasulullah) dan dari ibunya masih merupakan cicit Ali bin Abi Thalib r.a. Semasa dalam kandungan, kedua orang tuanya meninggalkan Mekkah menuju palestina, setibanya di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan berpulang ke rahmatullah, kemudian beliau diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi yang sangat prihatin dan serba kekurangan. Pada usia 2 tahun, ia bersama ibunya kembali ke mekkah dan di kota inilah Imam Syafi’i mendapat pengasuhan dari ibu dan keluarganya secara lebih intensif.
Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al Quran dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al Quran dalam perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah. Setahun kemudian, kitab Al Muwatha’ karangan imam malik yang berisikan 1.720 hadits pilihan juga dihafalnya di luar kepala. Imam Syafi’i juga menekuni bahasa dan sastra Arab di dusun badui bani hundail selama beberapa tahun, kemudian beliau kembali ke Mekkah dan belajar fiqih dari seorang ulama besar yang juga mufti kota Mekkah pada saat itu yaitu Imam Muslim bin Khalid Azzanni. Kecerdasannya inilah yang membuat dirinya dalam usia yang sangat muda (15 tahun) telah duduk di kursi mufti kota Mekkah. Namun demikian Imam Syafi’i belum merasa puas menuntut ilmu karena semakin dalam beliau menekuni suatu ilmu, semakin banyak yang belum beliau mengerti, sehingga tidak mengherankan bila guru Imam Syafi’i begitu banyak jumlahnya sama dengan banyaknya para muridnya.
Meskipun Imam Syafi’i menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, namun beliau lebih dikenal sebagai ahli hadits dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut. Pembelaannya yang besar terhadap sunnah Nabi sehingga beliau digelari Nasuru Sunnah (Pembela Sunnah Nabi). Dalam pandangannya, sunnah Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, malah beberapa kalangan menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menyetarakan kedudukan sunnah dengan Al Quran dalam kaitannya sebagai sumber hukum islam, karena itu, menurut beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh rasulullah pada hakekatnya merupakan hasil pemahaman yang diperoleh Nabi dari pemahamannya terhadap Al Quran. Selain kedua sumber tersebut (Al Quran dan Hadis), dalam mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Syafi’i juga menggunakan Ijma’, Qiyas, dan istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum Islam.
Berkaitan dengan bid’ah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua macam, yaitu bid’ah hasanah (terpuji) dan bid’ah dholalah (sesat). Bid’ah hasanah yaitu jika bid’ah tersebut selaras dengan prinsip-prinsip Al Quran dan Sunnah, sedangkan bid’ah dholalah yaitu jika bid’ah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Al Quran dan Sunnah. Dalam soal taklid, beliau selalu memberikan perhatian kepada murid-muridnya agar tidak menerima begitu saja pendapat pendapat dan hasil ijtihadnya, beliau tidak senang murid muridnya bertaklid buta pada pendapat dan ijtihadnya, sebaliknya malah menyuruh untuk bersikap kritis dan berhati hati dalam menerima suatu pendapat, sebagaimana ungkapan beliau: ”Inilah ijtihadku, apabila kalian menemukan ijtihad lain yang lebih baik dari ijtihadku maka ikutilah ijtihad tersebut“.