
Pertama-tama,
siapkan berkas-berkas yang harus dibawa:
- BPKB, fotokopi
- STNK, asli dan fotokopi
- KTP pemilik motor (sesuai STNK), asli dan fotokopi
Yang kedua, untuk pembayaran pajak 5 tahunan HANYA BISA dilakukan di Samsat Induk, yang beralamat di Jl. Mekarsari 1 No.33, atau lebih familiar disebut daerah Jalan Tengah. Jadi TIDAK BISA dilakukan di Samsat Outlet, Samsat Keliling, ataupun Samsat Gendong yang biasanya ada di setiap kecamatan.